Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2014 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 30-10-2014
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 260/Pid.Sus/2014/PN Kag
Tanggal 10 Juli 2014 — - MUHAMMAD SAIPUL BIN UTUBISAR
204
  • M E N G A D I L I :- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD SAIPUL BIN UTUBISAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD SAIPUL BIN UTUBISAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) Bulan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka
    - MUHAMMAD SAIPUL BIN UTUBISAR
    TERSEBUT,Setelah membaca dan memeriksa suratsurat berkas perkara ;Setelah mendengar pembacaan surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa di persidangan.Telah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;Telah mendengar dan memperhatikan surat tuntutan Pidana / Requisitoir dari JaksaPenuntut umum dipersidangan yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1 Menyatakan terdakwa MUHAMMAD
    SAIPUL BIN UTUBISAR terbuktibersalah melakukan tanpa hak dan melawan hukummemilikismenyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukantanaman sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua pasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD SAIPUL BIN UTUBISARberupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa dalamtahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu
    dan yang meringankan bagi terdakwa : HALHAL YANG MEMBERATKAN :1.Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya Pemerintah dalam pemberantasanNarkoba ;2.Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda ; HALHAL YANG MERINGANKAN ;12Terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya ;Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;Mengingat ketentuan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotikaserta Peraturan Perundangundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILIMenyatakan terdakwa MUHAMMAD
    SAIPUL BIN UTUBISAR telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAKDAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKANTANAMAN Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD SAIPUL BIN UTUBISARoleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) tahun dan 6 (enam) Bulandenda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) ;Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terhadap terdakwa digantidengan pidana penjara selama (satu) bulan ;Menetapkan pidana